Karang Taruna Putera Asmara Desa Ciasmara kecamatan Pamijahan Bogor memberikan Warning terkait pembagian (bansos) dari Provinsi Jawa Barat bagi warga yang terdampak Covid-19.
"Peringatan tersebut dilakukan karena di sinyalir ada rencana pungli terkait bansos yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata ketua Bidang bagian PMKS Karang Taruna Putera Asmara, Maulana Hasanudin, disela-sela diskusi ketika bongkar Banprov tahap 2 di Desa Ciasmara.
Dugaan akan adanya pemotongan dana bansos ini menurut beliau sudah tersebar di beberapa wilayah Desa Ciasmara setelah warganya menerima bantuan tersebut.
Sedangkan di surat edaran Bupati Bogor Ade Yasin perihal pengawasan bantuan penanganan covid-19 dalam poin 3 nya menyebutkan: dilarang melaksanakan identifikasi modus dan potensi korupsi dengan memotong atau meminta kembali sebagian bantuan yang diterima oleh keluarga penerima manfaat, untuk disalurkan lagi kepada orang lain yang belum menerima.
Maulana Hasanudin juga mengatakan bahwa jajaran Karang Taruna sedang melakukan pengawalan terkait bantuan bansos ini. Pengawalan itu dilakukan, dari mulai dari tingkat RT RW hingga Ke Pemerintahan Desa.
Melalui Warning ini, katanya, diharapkan ada kontribusi dan pengawasan dari Satuan Tugas (Satgas) Siaga Covid-19 di wilayah masing-masing. Terlebih dalam pendistribusian bansos selama pandemi virus Corona ini.
"Masing-masing wilayah memiliki Satgas Covid-19, diharapkan adanya pengawasan dalam pendistribusian bansos agar tidak ditemukannya pungutan yang tidak seharusnya serta memastikan jumlahnya sesuai dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah," ujarnya.
Program bansos tersebut bersumber dari Provinsi Jawa Barat. Target penerima bantuan sosial sebanyak 1.044 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim Desa Ciasmara.
Berdasar panduan PSBB Kabupten Bogor, ada beberapa kriteria masyarakat yang mendapatkan bansos. Pertama, bansos diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP dan KK di Desa Ciasmara seerta dengan berpenghasilan kurang dari Rp1 juta per bulan.
Kedua, penerima bansos mengalami kesulitan dalam bekerja seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji. Penerima bansos menutup usaha atau tidak berjualan dan pendapatan atau omzet berkurang drastis karena covid-19.
Post a Comment